Minggu, 10 November 2013

Pengertian Korupsi Beserta Contohnya

Pengertian Korupsi adalah Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap,tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil, mental, dan umum.
Korupsi dalam arti hukum, adalah tingkah laku yang menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh penjabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum.
 Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
Korupsi= Pencurian + Penggelapan
Untuk pengertian korupsi pada point yang terkahir, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam buku Mengenali Dan Memberantas Korupsi memberikan suatu kiat untuk memahami korupsi secara mudah; yaitu dengan memahami terlebih dahulu pengertian pencurian dan penggelapan

1) Pencurian berdasarkan pemahaman pasal 362 KUHP, merupakan suatu perbuatan melawan hukum mengambil sebagian atau seluruh milik orang lain dengan tujuan untuk memiliki atau menguasainya. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan bagi pelaku
2) Penggelapan berdasarkan pemahaman pasal 372 KUHP, merupakan pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan pelaku.
Contoh kasus korupsi yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah M. Hatta Anshori yang ditangkap karena melakukan korupsi dengan rekannya sesama profesor, yakni Zarkasih Anwar.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 524 K/Pid.Sus/2011, tanggal 15 juli 2011 menyatakan bahwa terpidana Hatta Anshori telah melakukan penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) program pendidikan doktor spesialis di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) pada periode 2006-2008 yang menyebabkan kerugian negara Rp 2.547.160.850,00.

"Seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas negara. Namun dana tersebut ternyata disimpan dalam rekening lain dan dinilai telah merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Untung Setia Arimuladi, Sabtu (10/11).

Putusan MA tersebut menguatkan putusan PN Palembang, pada 6 September 2010 nomor 72/pid.B/2010/PN.PLG yang dimintakan banding. Sedangkan untuk terpidana Zarkasih Anwar telah dieksekusi pada 10 Januari 2013 lalu.



Anshori dihukum pidana penjara selama dua tahun, denda 100 juta subsider 3 bulan dan terbukti secara sah melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
 Analisis:
Menurut saya, setidaknya ada beberapa poin penting dalam penyelesaian kasus M.Hatta Anshori. Pertama, KPK harus berfokus untuk mengusut korupsi tanpa terpengaruh dengan sejumlah pihak yang terafiliasi oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selama ini penuntut umum tidak mendalami keterkaitan kasus korupsi dengan tindak pidana khusus lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal kasus korupsi politik sangat mungkin berlekatan dengan TPPU, yakni digunakan sebagai jalan 'memutar uang' yang akhirnya bertujuan untuk 'menghidupi' mesin politik parpol. Akhirnya, kasus korupsi politik semacam ini terus-menerus berulang bahkan diprediksi akan semakin massif dilakukan di tahun 2013. Oleh karena itulah, harapan besar diletakkan ke penegak hukum yang sudah seharusnya sudah memiliki kemampuan untuk mengusut berbagai korupsi politik.

Sumber : http://www.iba.web.id/2013/04/pengertian-korupsi-berdasarkan-undang.html
               http://www.merdeka.com/peristiwa/kejagung-tangkap-koruptor-dana-pendidikan-di-unsri.html
              

5 komentar:

  1. makasih infonya, sena aradea..

    BalasHapus
  2. thanks untuk tambahan materinya, sangat berguna untuk saya mendalami tentang pengertian korupsi....
    terima kasih banyak sena arade..

    BalasHapus
  3. syukron katsiron alal ilmi alladzi qasamta fi hadza "shafhah" yaa sena arade

    BalasHapus
  4. Perlu analisa politik uang dalam pemberantasan korupsi

    BalasHapus